
Oleh: Paring Waluyo Utomo
Saat ini genap lima tahun, tujuh bulan kejadian munculnya semburan lumpur Lapindo di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo. Setelah empat tahun berlalu, alih alih mendapatkan kehidupan lebih baik, mayoritas korban justru mengalami kemerosotan kualitas hidup. Harus diakui bahwa ada juga korban yang memang pandai menjawab tantangan, sehingga mereka bisa tetap mendapatkan hidup yang baik.
Dari waktu selama itu, entah sampai kapan lumpur akan berhenti menyembur, berimplikasi serius bagi korban dan calon korban. Alih-alih mendapatkan penanganan yang menggembirakan, mereka yang menjadi korban secara langsung, justru menghadapi bola pingpong birokrasi Lapindo Brantas Inc (LBI) dan pemerintah. Ada banyak deret cerita yang bisa penulis contohkan atas fenomena ini.
Pada bulan Juli 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempin rapat kabinet terbatas, BPLS, LBI, Pemkab Sidoarjo, dan Pemprov Jatim, serta LBI, dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Presiden SBY menginstruksikan, terhitung mulai Bulan Juli 2007, dalam sepuluh minggu ke depannya, semua berkas warga harus selesai untuk mendapatkan uang muka 20 persen.
Namun perintah presiden itu tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh LBI dan PT MLJ. Sampai saat ini masih ada puluhan berkas warga korban Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak berlum terbayarkan uang muka 20 persennya. Kejadian yang sama terulang kembali ketika jatuh tempo pembayaran 80 persen. Jatuh tempo pembayaran ini dimulai pada bulan Juni 2008.
Meksipun petinggi LBI dan PT MLJ berulangkali menyatakan tetap komitmen membayar 80 persen aset warga, namun komitmen itu tidak disertai batas waktu, akibatnya, komitmen itu tidak dapat menjadi pegangan pasti bagi korban Lapindo. Resikonya, korban Lapindo tidak bisa membuat perencanaan yang pasti pula untuk menyusun masa depan dengan bekal pembayaran 80 persen.
Menghadapi ketidakpastian ini, pada tanggal 29 Agustus 2008, dengan difasilitasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), korban Lapindo melakukan pengaduan kepada Menteri Pekerjaan Umum (Men PU), Menteri Sosial (Mensos), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pembicaraan ini menyepakati bahwa aset korban Lapindo sebesar 80 persen harus dibayarkan oleh LBI melalui PT MLJ sesuai dengan tanggal jatuh tempo, serta dibayarkan dengan tunai.
Pada kesempatan yang sama, BPN memberikan jaminan bahwa tidak ada kendala hukum apapun menyangkut bukti kepemilikan tanah warga yang berupa letter c, petok d, dan Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang sawah (gogol). Karena, khusus dalam kasus Lapindo, BPN memberlakukan status yang sama atas bukti kepemilikan tanah, baik sertifikat, letter c, petok d maupun SK Gogol. Sebab sebelumnya, PT MLJ mempermasalahkah bukti kepemilikan tanah warga yang berupa letter c, petok d dan SK Gogol.
Dengan mudahnya kesepakatan-kesepakatan ini dibuat, namun begitu perwakilan warga kembali lagi ke Porong, kesepakatan-kesepakatan itu seperti macan kertas. Bagi warga, kesepakatan tertulis itu sangat menjanjikan, sayangnya kesepakatan itu “garang” secara tertulis, namun tidak ada realisasi yang konkrit dilapangan.
Kebohongan terus terulang kembali, pada Desember 2008, korban Lapindo yang tergabung dalam Tim 16 Perumtas berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, mereka ditemui oleh Presiden SBY dan menteri-menteri terkait. Tercapai kesepakatan antara LBI dengan delegasi Tim 16 Perumtas, bahwa pembayaran 80 persen akan diangsur Rp. 30 juta per bulan untuk bangunan rumah warga yang tenggelam. Bahkan kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Presiden SBY.
Ketika para korban itu pulang kampung, mereka hanya menghadapi ketidakpastian atas kesepakatan tersebut. Janji dibayarkan Rp 30 juta per bulan tidak terealisasi secara keseluruhan kepada para anggota Tim 16 Perumtas yang berjumlah ribuan kepala keluarga. Pada Bulan Januari 2009, angsuran itu hanya tersalurkan kepada kurang lebih 300 an berkas, dengan nominal yang variatif, antara Rp. 10 – 30 juta.
Belakangan, kesepakatan ini direvisi kembali oleh LBI dengan fasilitasi pemerintah. Pada Februari 2009 di Kantor Men PU, seluruh perwakilan korban Lapindo diminta menyaksikan pengumuman kesanggupan membayar atas 80 persen aset warga. Imam Agustino, selaku General Menager LBI awalnya mengumumkan bahwa LBI menyiapkan anggaran Rp. 40 milyar dalam sebulan untuk pembayaran angsuran 80 persen.
Kontan saja, pengajuan ini ditolak mentah mentah oleh perwakilan korban Lapindo. Namun perwakilan korban Lapindo dari GKLL (Gabungan Korban Lumpur Lapindo) yang dimotori oleh Khorul Huda menyatakan memahami kebijakan LBI. Para korban Lapindo Non GKLL menolak pengajukan LBI itu. Sebab kalau kebijakan ini dilaksanakan, rata-rata korban Lapindo hanya mendapatkan cicilan sebesar Rp. 3 juta per bulan, dengan asumsi Rp. 40 milyar dibagi dua belas ribuan berkas para korban Lapindo.
Mendapatkan tentangan dari mayoritas perwakilan korban, LBI menaikkan nilai cicilan 80 persen kepada warga. Mereka menyatakan bahwa kemampuan LBI maksimal Rp. 15 juta per bulan untuk cicilan aset 80 persen aset warga. Seolah mengadapi jalan buntu, mayoritas korban “menyepakati” cicilan ini. Diumumkan pula bahwa cicilan Rp. 15 juta per bulan akan dibayarkan di awal bulan. Bahkan, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) menyampaikan bahwa jika LBI ingkar janji atas keputusan ini, pihaknya siap melakukan tindakan hukum.
Sekali lagi apa yang terjadi, beberapa bulan terakhir, cicilan lambat laun dibayarkan diakhir bulan, bahkan dua bulan ini cicilan 80 persen belum terbayarkan kepada sebagian besar warga korban Lapindo. Jika sudah begini keadaannya, adakah tindakan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri terhadap LBI? Kemana lagi korban Lapindo harus mengadu? Kini telah tujuh sampai delapan bulan LBI menunggak pembayaran kepada korban. Tanggal 8 Desember 2011 lalu mereka bahkan telah aksi memblokir jalan raya dan rek kereta api. Usaha itupun tak menggoyahkan sikap pemerintah untuk lebih serius tangani masalah ini. Sungguh naif memang, karena yang kita hadapi adalah rejim pesolek yang pura pura demokratis.
Penulis: Relawan Untuk Korban Lumpur Lapindo


0 komentar:
Poskan Komentar